
Rapat BPD tentang Penetapan Ran-APBDes Tahun 2021 menjadi PERDES di pimpin langsung oleh Ketua BPD Zainudin Akase, S.Pd berjalan sesuai aturan yang ada, selanjutnya Sekretaris BPD ROYMANTO H. ILOLU, S.S., M.Pd membacakan Surat Keputusan Kesepakatan Bersama Kepala Desa dan BPD Tabongo Timur mengenai Perdes tentang APBDes Tahun 2021
Pada kesempatan itu juga Kepala Desa Tabongo Timur HARIYANTO N. Ismail, S.Pd menyampaikan bahwa APBDes 2021 pendapatan Desa sebesar Rp. 2.195.429.700 yang akan di gunakan tahun ini.
Sesuai sambutan dan arahan bapak Camat Tabongo JAMALUDIN BOBIHU, S.Pd mengatakan bahwa alur sidang Paripurna BPD seperti sidang DPRD. Beliau mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa, BPD dan seluruh yang hadir alhamdulillah Desa Tabongo Timur adalah Desa yang pertama dikecamatan Tabongo yang sudah Menetapkan untuk APBdes 2021.


