
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 36 ayat 8 bahwa penerima BLT yang di prioritaskan adalah Keluarga Miskin Ekstream yang terdaftar pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstream (P3KE).
Untuk Desa Tabongo Timur sesuai dengan hasil Musyawarah Desa Khusus/Insidentil Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2023 sejumlah 74 KPM.
PERKADES BLT TAHUN 2023