
Tabongo Timur, Dalam Ketentuan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (7) dan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 563/17/VII/2021 tentang Penetapan Klasifikasi Jenis Desa di Kabupaten Gorontalo, bahwa untuk Pemerintah Desa Tabongo Timur termasuk Pada Klasifikasi Desa Swakarya dengan memiliki 3 (tiga) Kepala Urusan dan 3 (tiga) Kepala Seksi untuk Kategori Madya. maka menindaklanjuti Maka ditetapkannya Peraturan Desa Tabongo Timur Nomor 5 Tahun 2021 melalui Musyawarah Desa sebagaimana terlampir.