I. PENGUATAN TATA LAKSANA
| I.1 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir) |
I.1.1 RPJMDes
I.1.2. RKPDes 2021
I.1.2. RKPDes 2022
I.1.2. RKPDes 2023
I.1.3 APBDes 2021
I.1.3 APBDes 2022
I.1.3 APBDes 2023
I.1.4 APBDes-P 2021
I.1.4 APBDes-P 2022
I.1.5 Laporan Pertanggung Jawaban 2021
I.1.5 Laporan Pertanggung Jawaban 2022
I.1.5 Realisasi APBDes 2021
I.1.5 Realisasi APBDes 2022
I.1.6 Undangan Penyusunan Regulasi, I.1.7 Notulen Penyusunan Regulasi , I.1.8 Daftar Hadir Penyusunan Regulasi , I.1.9 Dokumentasi Penyusunan Regulasi
I.1.10 Pertanggung Jawaban BumDes Tahun 2021
I.1.10 Pertanggung Jawaban BumDes Tahun 2022
| I.2 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa |
I.2.1 SOTK
I.2.2 Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
I.2.3 Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
I.2.4 Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi
I.2.5 Format formulir evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan)
| I.3 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan |
I.3.1 Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
I.3.2 Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
I.3.3 Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi
| I.4 | Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa |
I.4.2 KAK/ToR/Spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS sesuai peraturan LKPP dan atau kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa
I.4.3 Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan PBJ yang berlaku
I.4.4 Surat penawaran dari Penyedia Jasa
I.4.5 SK Tim Pelaksana Kegiatan
I.4.6 Perjanjian Kerjasama
I.4.7 Dokumen penyelesaian pembayaran
| I.5 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya |
I.5.1 Perkades Pakta Integritas
I.5.2 Dokumen Pakta Integritas ditandatangani oleh Aparat Desa
I.5.3 Undangan penyusunan Pakta Integritas ditandatangani oleh Aparat Desa
II. Penguatan Pengawasan
| II.1 | Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa |
II.1.1 Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruhperangkat Desa dan Aparatur desa
II.1.3 Daftar hadir
| II.2 | Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah |
| II.3 | Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi |
II.3.1 Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten
II.3.3 Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut
II.3.4 Surat pernyataan diupload ke website Desa
III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
| III.1 | Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat |
III.1.1 Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
III.1.2 Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)
Email : pemdesatabongotimur@gmail.com
Website : www.tabongotimur.id
Facebook : Pemdes Tabongo Timur
| III.2 | Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa |
III.2.1 Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
| III.3 | Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. |
III.3.1 Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017
| III.4 | Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat |
III.4.1. Baliho/Poster APBDES
III.4.1.a Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll)
III.4.1.b Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
III.4.1.c Alokasi belanja tiap bidang kewenangan (RAB DDS APBDes 2021)
III.4.1.c Alokasi belanja tiap bidang kewenangan (RAB DDS APBDes 2022)
III.4.1.c Alokasi belanja tiap bidang kewenangan (RAB DDS APBDes-P 2021)
III.4.1.c Alokasi belanja tiap bidang kewenangan (RAB DDS APBDes-P 2022)
III.4.1.d Kontak aduan (konvensional dan digital)
III.4.2. Lokasi pemasangan
III.4.2.a Kantor Desa (baliho)
III.4.2.c Website
Link Postingan APBDes di Website
III.4.2.d Media Sosial
Link Postingan APBDes di Facebook
| III.5 | Adanya Maklumat Pelayanan |
III.5.1. Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
III.5.2. Isi Maklumat pelayanan
III.5.2.a Komitmen dari Aparat Desa
III.5.2.c Ditandatangani oleh Kepala Desa
III.5.3 Lokasi Pemasangan
III.5.3.b Di upload di Website dan media sosial
Link Postingan Maklumat Pelayanan
IV. Penguatan Partisipasi Masyarakat
| IV.1 | Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa |
IV.1.6. Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa)
IV.1.7. Daftar hadir
IV.1.8. Dokumentasi
IV.1.9. SK Tim Penyusun RKPDes
| IV.3 | Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa |
IV.3.4. LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa